Berita UtamaNasional

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapteng Menyerahkan Diri, Satu Remaja Putri kelas XI SMA

Wakapolres didampingi Kapolsek Pandan dan Kasi Humas serta KBO Reskrim Polres saat menunjukkan barang bukti yang digunakan ketiga tersangka membunuh korban. (Batakpost.com/Jasgul)

Korban Dibunuh Secara Sadis

Setibanya di simpang tiga menuju Pantai Indah Kalangan, tersangka VAPH berjalan sendiri menemui korban di depan salah satu warung. Dari sana tersangka VAPH dibawa korban menaiki sepeda motor menyerupai trail dan berhenti di depan gapura Pantai Indah Kalangan. Kemudian mereka berjalan bersama menuju salah satu pondok dan duduk bersama di dalam pondok.

IKLAN
IKLAN

Sekitar 15 menit, tersangka SAR dan TM dengan perlengkapan alat masing-masing berjalan mendatangi pondok tersebut. Sesampainya di sana, SAR langsung menjerat leher korban dengan tali nilon. Korban pun melakukan perlawanan dan berdiri dari pondok menyerang tersangka. Melihat hal itu tersangka TM yang posisinya di depan korban berdiri langsung menusukkan pisau ke tulang rusuk sebelah kiri korban. Korban pun mengalami luka dan mencoba melarikan diri, namun tersangka SAR langsung mengejar korban. Korban pun jatuh ke tanah. Saat itulah tersangka SAR membacok korban dengan parang yang dibawanya, namun korban berhasil menangkap parang itu karena masih dibungkus koran.

Inilah kedua sepeda motor yang menjadi barang bukti yang digunakan tersangka. Sedangkan sepeda motor yang menyerupai trail adalah sepeda motor milik korban. (Batakpost.com/Jasgul)

Melihat kondisi itu, tersangka TM langsung memegang ujung tali nilon yang masih berada di leher korban dan menariknya dengan kuat. Akhirnya korbanpun terjatuh. Pun sudah terjatuh, korban masih bisa memegang parang tersangka yang terletak di tanah mau dibacokkan kepada tersangka. Melihat itu tersangka TM pun langsung memegang tangan korban sehingga korban tak berdaya lagi.

“Saat itulah tersangka SAR berkata, ambil HP nya. Dan tersangka VAPH mengambil HP milik korban,” lanjut Kompol Kamaluddin Nababan.

Setelah berhasil mengambil HP korban, tersangka VAPH meninggalkan lokasi kejadian dan kembali ke lokasi awal untuk bertemu dengan RM. Tersangka VAPH meminta RM untuk pergi ke pondok melihat kedua rekan mereka.

Dengan menaiki sepeda motor beat, RM pergi ke pondok, sedangkan VAPH pergi menggunakan sepeda motor vario warna merah.

Sesampainya RM di Pondok, RM memberikan sepada motor beat yang dipakainya itu kepada tersangka SAR dan TM. Selanjutnya RM lari meninggalkan SAR dan TM.

“RM ini tidak tahu kalau rencana ketiga temannya itu sampai dengan membunuh. Yang dia tahu hanya sebatas meminta HP, sehingga dia langsung lari meninggalkan lokasi setelah menyerahkan sepeda motor kepada pelaku. Makanya RM tidak ikut jadi tersangka, karena dia tidak ikut dalam kasus pembunuhan berencana itu,” terang Wakapolres menjelaskan.

Karena Panik Korban Dibuang ke Gorong-gorong

Akhirnya kedua tersangka SAR dan TM mengangkat korban dan menaikkan ke atas sepeda motor beat. Dari lokasi pondok korban dibawa kedua tersangka ke Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan. Sesampainya di sebuah jembatan yang ada di sana, korban dimasukkan ke gorong-gorong jembatan, karena mereka sudah panik.

Untuk meyakinkan korban sudah meninggal, tersangka TM kembali menusukkan pisau ke leher dekat tenggorokan korban.

Jenazah korban Hasrianto Tampubolon (47) warga Lingkungan III, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah yang ditemukan warga di gorong-gorong yang ada di Desa Aek Garut pada Rabu (27/3/2024) malam. (Batakpost.com/Ist)

Setelah dipastikan korban tidak bernyawa lagi, mereka menaiki sepeda motornya. Di atas sepeda motor keduanya berdiskusi bagaimana cara untuk menghilangkan sidik jari mereka di tubuh korban. Tersangka SAR pun menjawab, bisa menggunakan bensin. Akhirnya keduanya membeli dua botol mineral pertalite dari salah satu warung yang ada di Desa Aek Garut.

Selanjutnya kedua tersangka kembali ke jembatan tempat korban dibuang dan menyiramkan kedua botol pertalite itu ke tubuh korban. Setelah itu keduanya kembali ke Sibolga.

Setibanya di SPBU yang ada di Kebun Jambu Sibolga, keduanya mandi dan ganti baju. Setelah itu mereka pergi ke Rusunawa yang berada di Aek Habil Sibolga untuk bertemu dengan tersangka VAPH.

Atas perbuatan tersangka SAR dan TM, mereka diancam dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Sedangkan untuk VAPH diancam pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP juncto UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman penjara selama-lamanya 20 tahun. (Jasgul)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

 

Exit mobile version