“Kami dari Imigrasi Sibolga mengimbau masyarakat yang menjadi korban atas tindakan kedua warga Imigran ini agar melapor ke kami sebelum kami deportasi dan kami lakukan penangkalan,” imbau Kepala Imigrasi Sibolga Dr Saroha Simanullang.
Ditanya berapa uang korban warga Sibabangun yangndiambil, menurut pengakuan korban ke Polisi sebanyak Rp 5 juta. Hanya saja keduanya membantah mengambil uang korban. Dan dari hasil penyidikan Polisi dan Imigrasi uang yang didapat dari keduanya sekitar Rp 800 ribu. Hanya saja ada bukti transferan uang ke orang laim.
Ada pun pasal yang dikenakan kepada kedua warga Iran ini adalah Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saroha menambahkan kedua warga Iran itu masuk lewat Bali 18 September 2023. (Jasgul)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS