Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Tapanuli Tengah

1 Paket Sabu dan 104 Ampul Ganja Diamankan dari Seorang Nelayan

377
×

1 Paket Sabu dan 104 Ampul Ganja Diamankan dari Seorang Nelayan

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku yang bekerja sebagai nelayan saat diamankan bersama dengan barang bukti. (Batakpost.com/Humas Polres Tapteng)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 10/1 (Batakpost.com)- Satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 104 ampul ganja kering diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dari tangan seorang nelayan berinisial AR alias U (39).

Nelayan itu diamankan dari kediamannya di Jalan Kol. Bangun Siregar, Gang Kenanga, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (9/1/2023).

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Menurut Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning menjelaskan, nelayan tersebut diduga mengedarkan sabu dan ganja di sekitar domisilinya.

“Kemarin sore Sat Res Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku dari kediamannya, karena ada laporan ke petugas bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan itu,” terang Kasi Humas, Selasa (10/1/2023).

Mendapat laporan tersebut kata Horas, Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, langsung  perintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, petugas langsung mengamankan terduga pelaku tanpa ada perlawanan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kanan terduga pelaku yang dibungkus plastik bening.

Sedangkan dari dalam kamar ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 56 ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat. Juga ditemukan 1 buah plastik warna biru yang didalamnya berisikan 48 ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat. Juga ditemukan lagi 1 buah plastik warna orange yang berisikan ganja yang belum diampul.

“Dia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ucap Horas menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR alias U beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No. 35 THN 2009 tentang Narkoba. (red)